Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style7

Ar Rayyan Bojong Gede Bogor 36/84



Ar Rayyan Bojong Gede Type 36
Ar Rayyan Type 36/84
Canggihnya KPR Syariah, Anda tidak perlu melakukan BI checking!

Benarkah?


Ya .... Perumahan Syariah adalah solusi bagi Anda yang mempunyai pengalaman KPR ditolak perbankan sebab tidak lolos BI CHECKING

☑Solusi bagi Anda yang ingin membeli hunian tanpa transaksi RIBA

☑Solusi bagi Anda yang ingin tinggal di hunian yang islami

☑ In Syaa Allah Berkah

AR RAYYAN REGENCY BOJONGGEDE
"Wujudkan Mimpi Meraih Surga"

Hunian Syariah dengan lokasi 10 menit dari Stasiun Bojong Gede

Mau jadi peminat yang kami prioritaskan untuk mendapatkan informasi?
Alamat lokasi : 
Jalan Bilabong Desa Cimanggis Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor

RUMAH :
Type 36/84
Type 45/84
Type 72/104

KAVLING :
Type 84

FASILITAS :
✅ Masjid
✅ Tahfidz Quran
✅ Taman Bermain
✅ Jalan komplek Lebar
✅ One Gate System dan CCTV

BENEFIT LOKASI :

▶ Dekat sekolah alam Al-Amin
▶ Dekat lembaga pendidikan, SD, SMP, SMK
▶ Dekat perkantoran PEMDA Cibinong
▶ Dekat RS Hermina Taman Yasmin
▶ Dekat RS Islam Bogor
▶ Dekat Tol BORR (Sedang proses perluasan)
▶ Dekat Rencana pembangunan Tol Depok - Antasari

Menurut para peneliti ekonomi harga properti naik antara 10% sampai 20% pertahunnya

Artinya semakin kita menunda-nunda harga properti akan terus naik

GATHERING PRE LAUNCHING TAHAP III - 12 AGUSTUS 2017

Daftar Gathering ketik SMS/WA dengan format :
Nama :
Domisili :
Email :
Kata Kunci : Gathering Ar Rayyan

Kirim ke 087888100001

Untuk mendapatkan info lebih lengkap 

Hubungi : 087888100001 (AGUS)

Ar Rayyan Bojong Gede Bogor 72/104

Ar Rayyan Bojong Gede Bogor 72/104



Canggihnya KPR Syariah, Anda tidak perlu melakukan BI checking!

Benarkah?


Ya .... Perumahan Syariah adalah solusi bagi Anda yang mempunyai pengalaman KPR ditolak perbankan sebab tidak lolos BI CHECKING

☑Solusi bagi Anda yang ingin membeli hunian tanpa transaksi RIBA

☑Solusi bagi Anda yang ingin tinggal di hunian yang islami

☑ In Syaa Allah Berkah

AR RAYYAN REGENCY BOJONGGEDE
"Wujudkan Mimpi Meraih Surga"

Hunian Syariah dengan lokasi 10 menit dari Stasiun Bojong Gede

Mau jadi peminat yang kami prioritaskan untuk mendapatkan informasi?
Alamat lokasi : 
Jalan Bilabong Desa Cimanggis Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor

RUMAH :
Type 36/84
Type 45/84
Type 72/104

KAVLING :
Type 84

FASILITAS :
✅ Masjid
✅ Tahfidz Quran
✅ Taman Bermain
✅ Jalan komplek Lebar
✅ One Gate System dan CCTV

BENEFIT LOKASI :

▶ Dekat sekolah alam Al-Amin
▶ Dekat lembaga pendidikan, SD, SMP, SMK
▶ Dekat perkantoran PEMDA Cibinong
▶ Dekat RS Hermina Taman Yasmin
▶ Dekat RS Islam Bogor
▶ Dekat Tol BORR (Sedang proses perluasan)
▶ Dekat Rencana pembangunan Tol Depok - Antasari

Menurut para peneliti ekonomi harga properti naik antara 10% sampai 20% pertahunnya

Artinya semakin kita menunda-nunda harga properti akan terus naik

GATHERING PRE LAUNCHING TAHAP III - 12 AGUSTUS 2017

Daftar Gathering ketik SMS/WA dengan format :
Nama :
Domisili :
Email :
Kata Kunci : Gathering Ar Rayyan

Kirim ke 087888100001

Untuk mendapatkan info lebih lengkap 

Hubungi : 087888100001 (AGUS)

Ar Rayyan Bojong Gede Bogor 45/84

Ar Rayyan Bojong Gede Bogor 45/84

Canggihnya KPR Syariah, Anda tidak perlu melakukan BI checking!

Benarkah?


Ya .... Perumahan Syariah adalah solusi bagi Anda yang mempunyai pengalaman KPR ditolak perbankan sebab tidak lolos BI CHECKING

☑Solusi bagi Anda yang ingin membeli hunian tanpa transaksi RIBA

☑Solusi bagi Anda yang ingin tinggal di hunian yang islami

☑ In Syaa Allah Berkah

AR RAYYAN REGENCY BOJONGGEDE
"Wujudkan Mimpi Meraih Surga"

Hunian Syariah dengan lokasi 10 menit dari Stasiun Bojong Gede

Mau jadi peminat yang kami prioritaskan untuk mendapatkan informasi?
Alamat lokasi : 
Jalan Bilabong Desa Cimanggis Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor

RUMAH :
Type 36/84
Type 45/84
Type 72/104

KAVLING :
Type 84

FASILITAS :
✅ Masjid
✅ Tahfidz Quran
✅ Taman Bermain
✅ Jalan komplek Lebar
✅ One Gate System dan CCTV

BENEFIT LOKASI :

▶ Dekat sekolah alam Al-Amin
▶ Dekat lembaga pendidikan, SD, SMP, SMK
▶ Dekat perkantoran PEMDA Cibinong
▶ Dekat RS Hermina Taman Yasmin
▶ Dekat RS Islam Bogor
▶ Dekat Tol BORR (Sedang proses perluasan)
▶ Dekat Rencana pembangunan Tol Depok - Antasari

Menurut para peneliti ekonomi harga properti naik antara 10% sampai 20% pertahunnya

Artinya semakin kita menunda-nunda harga properti akan terus naik

GATHERING PRE LAUNCHING TAHAP III - 12 AGUSTUS 2017

Daftar Gathering ketik SMS/WA dengan format :
Nama :
Domisili :
Email :
Kata Kunci : Gathering Ar Rayyan

Kirim ke 087888100001

Untuk mendapatkan info lebih lengkap 

Hubungi : 087888100001 (AGUS)

Kebun Buah Tin Jasinga Bogor





Minat ?
Agus
Hubungi WA 087888100001
Telp 0217708281

Macam Macam Riba


Macam Macam Riba yang Harus Diketahui

Riba adalah tambahan  uang pada sesuatu komoditas yang khusus, riba terbagi ke dalam dua bagian yaitu riba fadl dan riba nasi’ah. Berikut macam macam riba:

#Riba Tambahan Dalam Jual Beli (Riba Fadl)

Islam melarang riba (bunga) atas jual beli atau perniagaan, pengertian riba tambahan dalam jual beli (riba fadl) adalah jual beli satu jenis barang dari barang-barang ribawi dengan barang sejenisnya dengan nilai (harga) lebih, misalnya: misalnya, jual beli satu kwintal beras dengan satu seperempat kwintal beras sejenisnya, atau jual beli satu sha’ kurma dengan satu setengah sha’ kurma, atau jual beli satu ons perak dengan satu ons perak dan satu dirham.

#Riba Dalam Utang Piutang (Riba Nasi’ah)

Riba dalam utang piutang (nasi’ah) terbagi ke dalam dua bagian, yaitu sebagai berikut:
*Riba jahiliyah, riba inilah yang diharamkan Allah dalam firmannya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda (QS. Ali Imran [3]: 130).
Hakikat pengertian riba adalah contohnya seperti ini, si A mempunyai piutang pada si B yang akan dibayar pada suatu waktu. Ketika telah jatuh tempo, si A berkata kepada si B, “engkau melunasi utangmu atau aku beri tempo waktu dengan uang tambahan”. Jika si B tidak melunasi utangnya pada waktunya, si A meminta uang tambahan dan memberi tempo lagi. Begitulah hingga akhirnya, dalam beberapa waktu, utang si B menumpuk berkali-kali lipat dari utang awalnya.
Di antara bentuk lain riba jahiliyah ialah si A meminjamkan uang sebesar Rp 100.000,- kepada si B hingga waktu tertentu dan si B harus mengembalikan hutangnya plus uang tambahan (riba) sebesar Rp. 150.000,-.
*Riba nasi’ah berasal dari kata fi’il madli nasa’a yang berarti menunda, menangguhkan, menunggu, atau merujuk pada tambahan waktu yang diberikan pada pinjaman dengan memberikan tambahan atau nilai lebih. Dengan demikian, riba nasi’ah identik dengan bunga dan pinjaman.
Contoh, seseorang menjual satu kwintal kurma dengan satu kwintal gandum atau beras hingga waktu tertentu, atau ia menjual sepeluh dinar emas dengan seratus dua puluh dirham perak hingga waktu tertentu.

Pengertian Riba


Pengertian Riba : Landasan Hukum Riba

Riba hukumnya adalah haram berdasarkan pada firman-firman Allah swt dan sabda-sabda Rasulullah saw, di antaranya adalah sebagai berikut:
Firman Allah swt:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ 
Artinya: orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (QS. Al Baqarah [2]: 275).
Friman Allah swt lainnnya adalah:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٣٠
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (QS. Ali Imran [3]: 130).
1. Berbagai sabda Rasulullah saw diantaranya adalah “Allah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua orang saksinya, dan penulisnya (sekretarisnya)”. (HR penulis sunan, At Tirmidzi menshahihkan hadits ini)
2. Sabda Rasulullah yang lain: “satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya daripada tiga puluh enam berbuat zina” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)
3. Sabda Rasulullah saw: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu, pintu yang paling ringan adalah seperti seseorang menikahi ibu kandungan” (HR. Al Hakim dan ia menshahihkannya)

Kenapa Harus KPR Rumah Syariah?


Dalam pembelian properti atau rumah saat ini masyarakat memiliki banyak opsi, mulai dari pembayaran tunai atau cash, cash bertahap, serta KPR. Dalam pembahasan KPR sendiri memiliki beberapa tipe mulai dari KPR Konvensional yang menerapkan bunga floating (bunga tidak pasti), KPR Bank Syariah dengan menerapkan cicilan tetap, sampai pada KPR Syariah dimana harga rumah sudah ditentukan di awal kemudian kekurangannya secara terhutang dibagi lama angsuran sehingga tidak terkena bunga apalagi floating. KPR Syariah sendiri saat ini sudah mulai muncul dengan cicilan langsung ke Developer. Kali ini kami akan memberikan beberapa pembahasan tentang KPR Syariah.

Berikut beberapa keuntungan 

menggunakan KPR Syariah

  • Karena Dengan Sistem Properti Syariah dan KPR syariah yang benar-benar berbasis Syariah Masyarakat akan dengan mudah memiliki rumah impian mereka
  • Dalam praktiknya, Properti Syariah dan KPR syariah sangat mengedepankan hukum yang berlandaskan pada akad jual beli dalam islam yang sesuai dengan syariah/tutunan Nabi besar Muhammad SAW
  • Dalam Sistem Properti Syariah dan KPR syariah, kami memutus mata rantai yang terhubung degan Bank. Disini maksudnya dalam setiap transaksi apapun yang berhubungan dengan kredit kepemilikan rumah, kami tidak memakai jasa keuangan perbankan.
  • Pembelian rumah dengan sistem syariah tidak ada istilah bunga utang (riba) terutama jika pembelian rumah dilakukan secara kredit
  • Berbeda dengan kredit pada umumnya, sistem syariah yang sebenarnya adalah tidak ada istilah denda untuk konsumen/client yang terlambat dalam melakukan pembayaran. ya benar, Denda diharamkan dalam jual beli islam (jika jual beli dilakukan ndengan kredit)
  • Karena kami tanpa akad bermasalah yang artinya, semua akad dalam jual beli harus dilakukan dengan sejelas jelasnya hingga kedua belah pihak mendapatkan keuntungan yang sama.
  • Dengan mudahnya kepemilikan rumah jika menganut sistem Properti Syariah dan KPR syariah, kami merasa sistem ini dapat menjangkau semua kalangan masyarakat. Pengusaha kelas menengah dan kelas bawah, Pedagang, Karyawan, dll.

Cara Menghitung KPR Rumah


Assalamu’alaikum wr wb. Kali ini kita akan membahas satu topik tentang perumahan kpr yang banyak menjadi pertanyaan beberapa orang. Kita perlu membahas topik ini karena bersangkutan dengan akad jual beli. Topik tersebut adalah tentang bagaimana cara menghitung kpr rumah.
Hitungan kpr rumah syariah sebenarnya cukup mudah dilakukan. Perhitungan kpr rumah syariah ini begitu transparan sehingga semua orang bisa mengerti cara menghitung angsuran kpr. Bahkan karena begitu mudahnya sehingga anda tidak memerlukan kalkulator kpr. Prinsip pertama yang perlu dipegang dalam jual beli rumah syariah adalah harga jual beli yang disepakati.
Simulasi kpr syariah berikut mudah mudahan dapat memperjelas tentang cara menghitung kpr rumah. Seorang pembeli ingin membeli rumah dengan cara diangsur lama 10 tahun maka langkah pertama adalah kesepakatan harga antara pembeli dengan developer tentang harga rumah syariah. Tentu dalam jual beli ada proses tawar menawar, seperti seseorang penjual dipasar menjual buah maka pedagang dapat memberikan harga kemudian pembeli menawarnya. Begitu pula property, penjual menawarkan harga kemudian pembeli menawarnya baik menawar dalam bentuk harga maupun menawar dalam bentuk tempo pembayaran.
Katakanlah Penjual menawarkan harga 400juta dan dapat di angsur selama 15 tahun. Kemudian pembeli melakukan negosiasi agar penjual menurunkan harga dan bersedia membayar dalam tempo 10 tahun. Kemudian penjual menurunkan harga menjadi 340juta inilah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli.
Pada simulasi kpr syariah diatas kita sudah mendapatkan parameter pertama yaitu harga yang disepakati sebesar 340juta. Kemudian parameter kedua pembayaran uang muka yang akan anda bayar. Dalam simulasi kpr rumah syariah ini kita asumsikan pembeli akan membayar uang muka sebesar 80juta namun penjual keberatan karena penjual membutuhkan kebutuhan uang sebesar 100juta sehingga pembeli diharuskan membayar uang muka 100juta. Kemudian disepakatilah uang muka rumah sebesar 100juta.
Dari simulasi tersebut dapat diketahui Harga yang disepakati 340juta kemudian dikurangi uang muka sebesar 100juta sehingga kekurangan pembayarannya adalah 240juta. Inilah yang disebut hutang. Hutang ini akan dilunasi selama 10 tahun dengan pembayaran sebulan sekali. Perhitungannya adalah 240juta dibagi 120 bulan (10tahun) yaitu sebesar 2juta perbulan.
Dalam contoh lain, ada seseorang pembeli ingin membeli dengan dicicil selama 15 tahun maka penjual menjual dengan harga 400juta. Dengan uang muka 100juta maka hutangnya adalah 300juta. Hutang 300 juta inilah yang akan dicicil selama 15 tahun. Itulah yang menjadi dasar tabel angsuran kpr pada penjualan rumah syariah.
Dalam kredit rumah syariah perlu diperhatikan Total DP dan cicilan harus sama dengan harga yang disepakati. Apabila total DP+Cicilan lebih banyak dibandingkan dengan harga yang disepakati maka kelebihannya itu adalah riba.
Sehingga dalam jual beli rumah secara kredit dengan akad kredit kpr, tidak boleh ada denda karena denda akan menjadikan nilai bayar yang lebih tinggi dari pada harga yang disepakati dengan kata lain menjadi riba. Misal hutang 240juta dengan denda 1x sebesar 100ribu, maka yang 100ribu itu adalah riba. Jangan nodai jual beli dengan riba karena denda.
Begitu juga dengan bunga, jelas sekali bunga akan menambah nilai cicilan yang lebih besar daripada harga jual beli sehingga termasuk riba. Dalam sistem jual beli rumah secara syariah, syarat kpr nya adalah tidak boleh ada bunga dan tidak boleh ada denda. Cukup dengan menyesuaikan harga yang kemudian dikurangi dp dan kekurangan pembayarannya dibagi selama waktu tempo.
Itulah kelebihan jual beli secara syariah. Begitu mudah cara menghitung angsuran kpr tanpa ada yang ditutup tutupi. Yang pasti jual beli secara syariah tanpa ada dosa. Sehingga rumah yang dibeli insyaAllah akan menjadi berkah dan dapat mewujudkan baiti jannati (rumahku surgaku) dan menjadi tempat bernaung keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah.
wassalamu’alaikum wr wb.

KPR Syariah


KPR merupakan salah satu pilihan untuk memiliki rumah atau hunian. Saat ini KPR tersedia dalam beberapa pilihan salah satunya adalah KPR Syariah. KPR Syariah merupakan kredit pemilikan rumah berdasarkan syariat islam. Berikut adalah keuntungan-keuntungan jika anda memilih KPR Syariah :
  1. KPR Syariah Tanpa Riba (tanpa bunga-tanpa dosa riba)
  2. Tidak berhubungan dengan Bank dan tidak berhubungan dengan BI Checking
  3. Tanpa Denda (karena denda merupakan salah satu bentuk tambahan dari pokok hutang, sehingga tergolong Riba)
  4. Tanpa akad bermasalah ataupun akad ganda (karena semua akad hanya kepada developer)
  5. Tanpa sita
  6. Dapat lebih fleksible apabila ada pasal-pasal dalam akad ada yang tidak disetujui
  7. Angsuran tetap
  8. Tidak harus menyediakan uang cash untuk membeli kontan
  9. insyaAllah banyak berkah karena meninggalkan Riba

Bahaya Riba

Bahaya Riba


Bismillah. Ingatlah wahai saudaraku seislam, bahwa harta benda sebanyak apapun yang kita miliki, jika diperoleh dengan cara yang haram atau tercampuri dengan harta hasil riba, maka akan menjadi bencana bagi kita di dunia dan akhirat.
Di antara bahaya dan bencana yang ditimbulkan oleh riba bagi pelakunya adalah sebagai berikut:
1. Hilangnya keberkahan pada harta.
Allah ta’ala berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)
2. Orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.
Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
3. Orang yang berinteraksi dengan riba akan disiksa oleh Allah dengan berenang di sungai darah dan mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga ia tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut.
Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa “Ia akan berenang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada seseorang (malaikat) yang di hadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.”. (HR. Bukhari II/734 nomor 1979).
4. Allah tidak akan menerima sedekah, infaq dan zakat yang dikeluarkan dari harta riba.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا 
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu maha baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim II/703 nomor 1015, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu).
5. Do’a pemakan riba tidak akan didengarkan dan dikabulkan oleh Allah.
Di dalam hadits yang shohih, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menceritakan
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ ».
Bahwa ada seseorang yang melakukan safar (bepergian jauh), kemudian menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a, “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku!” Akan tetapi makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana mungkin do’anya akan dikabulkan (oleh Allah)?”. (HR. Muslim II/703 no. 1015).
6. Memakan harta riba menyebabkan hati menjadi keras dan berkarat. 
 Allah ta’ala berfirman:
كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al-Muthaffifin: 14)
Diriwayatkan dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
 أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ 
“Ketahuilah di dalam jasad terdapat sepotong daging. Jika ia baik, maka baiklah seluruh badan. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh badan. Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari 1/28 no. 52, dan Muslim III/1219 no.1599)
7. Badan yang tumbuh dari harta yang haram (hasil riba, korupsi, dan selainnya) akan berhak disentuh api neraka.
Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ka’ab bi ‘Ujroh radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram, akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. At-Tirmidzi II/512 no.614. dan dinyatakan Shohih Lighoirihi oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/150 no.1729).
 8. Orang yang berinteraksi dengan Riba dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.
Hal ini berdasarkan hadits shohih berikut ini:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama (kedudukannya dalam hal dosa). (Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 no. 1598).
9. Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya daripada Perbuatan Zina.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui bahwa yang didalamnya adalah hasil riba, dosanya itu lebih besar daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).
10. Paling Ringannya Dosa Memakan Riba itu Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).
Demikianlah beberapa bahaya dan bencana besar serta pengaruh buruk yang akan dirasakan oleh setiap orang yang berinteraksi dengan riba.
Semoga Allah Ta’ala melindungi kita semua dari berbagai macam bentuk riba dan bahayanya. Dan semoga Allah menganugerahkan kepada kita rezeki yang halal, banyak lagi penuh berkah. Amiin.


Top